Saturday, 28 March 2015

Apa itu BISNIS AFILIASI....?


Bisnis Afiliasi

Manfaat internet dalam dunia usaha memang sungguh besar. Kehadiran dan perkembangan internet telah memberikan banyak manfaat di berbagai bidang kehidupan manusia. Arus informasi dan ilmu pengetahuan yang bebas diakses, membuat banyaknya daerah yang buta akan informasi perlahan-lahan menjadi mengerti. Maraknya bisnis online saat ini dengan hasil dan pendapatan yang lebih besar membuat banyak orang tergiur untuk menjadi seorang internet marketer. Bisnis internet merupakan fenomena yang banyak digemari orang yang sering menggunakan internet salah satunya yaitu Bisnis Afiliasi.

Apa itu bisnis afiliasi ?
Bisnis afiliasi adalah cara menghasilkan uang dengan menjual produk dari perusahaan atau lembaga pemilik produk (affiliate merchant), dengan bergabung menjadi pemasar produk (affiliate marketers), dan (hanya) dibayar setelah produk terjual. Di Indonesia pengertian afiliasi memiliki kedekatan dengan pekerjaan seperti calo, broker, makelar atau perantara, karena menerapkan cara kerja yang sama. Namun yang membedakan adalah bisnis afiliasi bukanlah bisnis calo seperti itu melainkan menempatkan anda sebagai pemasar suatu produk.

Apa keuntungan dari Bisnis Afiliasi ?
  1. Bisnis afiliasi menjadi sangat mudah dilakukan. Setiap orang bisa melakukannya, tanpa harus menguasai ilmu arsitektur atau teknik bangunan.
  2. Pekerjaan ini sangat rendah resiko kerugian, karena Anda tidak memproduksi sebuah barang pun.
  3. Skill yang dibutuhkan dalam melakukan bisnis afiliasi hanyalah sosial media, blog, internet dan juga kemampuan komunikasi anda kepada konsumen. (1)

Apa saja macam-macam Bisnis Afiliasi ?
1.                  Pay Per Sales (PPS)
Pay Per Sales adalah jenis bisnis affiliasi tradisional dimana seorang affiliate, dalam hal ini adalah diri kita, akan mendapat komisi setiap kali produk atau layanan milik penyedia jasa affiliate terjual. Contoh program affiliasi yang termasuk dalam kategori ini adalah Amazon Associates (ebook panduan Amazon tersedia gratis di PanduanDasar.Com), Clickbank, dan PayDotCom.
2.                  Pay Per Lead (PPL)
Pay Per Lead adalah jenis bisnis affiliasi dimana seorang affiliate akan mendapat komisi setiap kali ia berhasil mereferensikan orang lain untuk bergabung dengan program atau layanan tertentu. Contoh yang paling gampang adalah program Paypal Wishlist yang diselenggarakan oleh Paypal beberapa waktu yang lalu.
3.                  Pay Per Action (PPA)
Pay Per Action (PPA) adalah jenis bisnis affiliasi dimana seorang affiliate akan mendapat komisi setiap kali ia berhasil mereferensikan orang lain untuk melakukan suatu kegiatan sesuai dengan yang disyaratkan oleh penyedia program affiliasi. ‘Kegiatan’ di sini biasanya bersifat spesifik dan memiliki parameter-parameter tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya saja, mengisi survey, mengunduh software, dan sebagainya. Contoh program affiliasi jenis ini yang sedang naik daun adalah CPALead.  (2)

Apa contoh Bisnis Afiliasi ?
  1. JagoanHosting.com

Merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa hosting dan domain dari Indonesia. Di JagoanHosting.com selain melayani proses penyewaan hosting dan domain. Di sana juga menyediakan peluang bisnis online afiliasi. Cara kerjanya cukup mudah kita hanya bergabung dan mempromosikan domain dan hosting dari JagoanHosting.com ini. Misalkan ada orang yang menyewa domain maupun hosting melaui Perantara, maka perantara tersebut akan mendapatkan komisi sebesar 20 % dari penjualan.  

2.  Amazon.com (Toko Online Terbesar di Dunia)
Amazon.com merupakan sebuah toko online terbesar di dunia maya ini, dimana anda bisa membeli produk apa saja seperti hp, gadged, televisi, baju, sepatu, tas dan banyak lainnya. Bagi internet marketing, Amazon.com merupakan tujuan favorit bagi mereka untuk mendulang dolar. Karena di Amazon.com kita bisa memiliki sebuah toko online sendiri untuk memasarkan produk-produk Amazon tersebut. Di Amazon.com kita bisa diberikan kesempatan untuk bergabung menjadi Affiliater produk - produk yang di perdagangkan disana. Untuk masalah komisi yang diberikan kepada Afiliater sangatlah beragam, tergantung dari barang yang di perdagangkan. Untuk mata uang yang digunakan ialah Dollar Amerika jadi nantinya komisi yang di dapatkan akan masuk ke dalam Rekening Paypal. (bn/dari berbagai sumber). (3)



Sumber :


Thursday, 26 March 2015

TOKO ONLINE




TOKO ONLINE


Perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern serta kian mudahnya akses internet di berbagai penjuru daerah, menjadikan pertumbuhan toko online di negara kita semakin hari kian melesat pesat. Berbagai macam produk maupun jasa bahkan mulai dipasarkan para pelaku usaha di ranah maya untuk mendatangkan untung besar setiap bulannya.
Bila dulunya masyarakat Indonesia terbiasa dengan transaksi jual beli konvensional (bertatap muka secara langsung), belakangan ini masyarakat kita lebih tertarik dengan segala hal yang serba praktis sehingga tidak heran bila sebagian besar dari mereka lebih tertarik untuk melakukan transaksi pembelian via online. Fenomena seperti inilah yang kemudian dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha di Indonesia untuk bisa meraup untung besar dengan cara membuat toko online.

Apa itu Toko Online...? 

Yang dimaksud dengan toko online adalah media, sarana, ataupun tempat dimana kita bisa menjual produk maupun jasa dan pembeli dapat memesan produk atau jasa tersebut melalui komputer PC ataupun melalui produk gadget lainnya yang terhubung dan terkoneksi dengan internet sehingga terjadi transaksi jual-beli tanpa harus bertemu langsung dengan calon konsumennya.


  Dari segi bahasa, toko online berasal dari dua suku kata, Toko dan Online. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toko berarti sebuah tempat atau bangunan permanen untuk menjual barang-barang (makanan, minuman, dan sebagainya). 
Sedangkan Online yang terjemahan bahasa indonesianya adalah dalam jaringan atau disingkat daring, menurut Wikipedia adalah keadaan di saat seseorang terhubung ke dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. Jadi berangkat dari dua pengertian secara bahasa tersebut kita dapat mengartikan toko online sebagai tempat terjadinya aktifitas perdagangan atau jual beli barang yang terhubung ke dalam suatu jaringan dalam hal ini jaringan internet.
Biasanya, para pelaku bisnis toko online memanfaatkan halaman website ataupun blog sebagai kios toko untuk memajang produk dagangan yang mereka tawarkan. Meskipun pembeli dan calon konsumennya tidak bertatap muka secara langsung, namun calon konsumen bisa memesan barang yang dipasarkan pemilik toko online melalui sms, telepon, BlackBerry Messenger (BBM), email, atau memanfaatkan shopping cart (keranjang belanja) yang ada di situs toko online tersebut.
Sedangkan untuk sistem pembayaran, bisa dilakukan calon konsumen melalui paypalataupun transfer ke rekening bank yang dicantumkan para pemilik toko online. Apabila transaksi pembayaran sudah berhasil dilakukan calon konsumen, selanjutnya barang yang dipesan akan dikirim ke alamat konsumen menggunakan jasa ekspedisi yang sudah disepakati kedua belah pihak (konsumen dan pemilik toko online).
Toko online memudahkan pembeli dalam segi efesiensi waktu. Tanpa harus keluar rumah seorang bisa mendapatkan barang yang dicarinya dengan membeli secara online. Yang perlu dilakukan hanyalah koneksi internet. Dengan komputer atau smartphone di tangan Anda, Anda bisa membuka sebuah toko online yang menjual barang yang Anda cari. Dengan membaca keterangan yang tertera dalam toko online tersebut akan dengan mudah Anda bertransaksi. Proses pembayaran biasanya menggunakan transfer antar bank atau kartu kredit. Kemudian setelah pembayaran selesai dilakukan barang yang Anda beli akan segera dikirimkan ke tempat Anda.
Namun, di samping keunggulan karena kepraktisannya tersebut, toko online juga menyimpan kekurangan. Dan kebanyakan kekurangan dilimpahkan kepada pihak pembeli. Dalam transaksi jual beli online pembeli tidak bisa melihat langsung barang yang akan dibelinya. Ditambah lagi setelah melakukan pembayaran barang yang dibeli tidak bisa langsung diterima oleh pembeli, pembeli harus menunggu untuk beberapa waktu karena barang yang dibelinya harus melewati proses pengiriman.
Jadi kesimpulannya pengertian toko online adalah sebuah toko yang menjual sebuah produk yang direalisasikan dalam tampilan sebuah website. Bangunan toko disamakan sebuah website. Tatap muka antara penjual dan pembeli disamakan dengan transaksi via texting atau melalui sarana smatphone atau Handphone. Jadi pada intinya toko online tercipta karna kebutuhan manusia akan kepraktisan dalam jual beli.
Macam-macam dari toko online
Dalam bisnis online atau e-commerce banyak dijumpai berbagai macam situs toko online (online shop) yang menawarkan produk-produk (barang/jasa) kepada para pembeli. Toko online tersebut ada yang berasal dari luar negeri dan telah memiliki usaha berskala internasional misalnya Ebay. Corn dan Amazon.com. Namun ada pula yang berasal dari dalamn negeri seperti Kaskus.co.id, Tokobagus.com, Berniaga.com, Grameclia Online, Tokopedia.com, dan-iain-lain.
Bagaimana cara membuat Toko Online ?
Untuk membuat toko online, sekarang ini para pemula maupun pelaku usaha tak perlu susah-susah mengeluarkan biaya mahal guna membuka lapak dagang di dunia maya. Anda bisa memanfaatkan beberapa marketplace seperti misalnya bisnisUKM.com yang memberikan kemudahan cara membuat toko online bagi para pemula maupun pelaku usaha.

Sumber :
http://probisnis.net/pengertian-toko-online/

Tuesday, 28 May 2013

Dasar Pelaksanaan Bank Syariah

Dasar Pelaksanaan Bank Syariah

Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:

a. Al-baqarah : 278-279

“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”

b. Ali- Imran : 130

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”

c. An-nisaa : 130

“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”

d. Ar-ruum : 39

“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”

Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.

Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.

Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah

KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH

Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah

Perbedaan mendasar tersebut terutama:

b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.

c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.

Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:

a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)

b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan

c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah

Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:

1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)

2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)

3. Pelayanan Jasa (Service)

Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:

a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.

b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.

Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:

a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).

b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).

Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.

08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya

09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.

Contoh batasan tersebut, misalnya:

a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya

b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:

1. Giro adalah

- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.

- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.

- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).

Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.

2. Simpanan/tabungan:

- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.

- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.

- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:

- Simpanan Wadiah dan

- Simpanan Mudharabah

3. Deposito

- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.

- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.

- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.

Catatan:

*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:

- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.

- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.

- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)

- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:

1. Jual-beli

2. Bagi Hasil/Untung

3. Sewa

1. Jual-beli

Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Murabahah

b. Salam dan salam parallel

c. Istishna dan istishna paralel

Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:

a. Murabahah

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli

- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka

- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan

- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli

- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah

- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu

- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah

- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank

- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi

- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi

- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel

- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba

- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan

- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan

c. Istishna dan istishna parallel

- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya

- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)

- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung

Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a) Mudharabah

b) Musyarakah

c) Rahn

a) Mudharabah

- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)

- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah

- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian

- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir

- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).

Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah

- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha

- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)

- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)

- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman

- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:

- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik

- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.

3. Sewa (Ijarah)

- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)

- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)

- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua

- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa

- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan

adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).

Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:

a. Transfer (pengiriman uang)

b. Inkaso (pencairan cek)

c. Valas (penukaran mata uang asing)

d. L/C (Lettter of Credit)

e. Letter of Guarantee dll

Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.

Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:

1. Wakalah (Perwakilan)

Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C

2. Kafalah (Penjaminan)

Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card

3. Hawalah (Pengalihan Piutang)

Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang

4. Sarf (Pertukaran mata uang)

Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing

Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.

Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank

a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan

b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan

c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)

Pengertian Bank Syariah dan Fungsi Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.


Perbankan Syariah

Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi

Sunday, 26 May 2013

Search Engine Optimization (SEO)



Search Engine Optimization


1.    Pengertian SEO

Search Engine Optimization, biasa disingkat SEO) adalah serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma mesin pencari tersebut. Tujuan dari SEO adalah menempatkan sebuah situs web pada posisi teratas, atau setidaknya halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci tertentu yang ditargetkan. Secara logis, situs web yang menempati posisi teratas pada hasil pencarian memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung.
Sejalan dengan makin berkembangnya pemanfaatan jaringan internet sebagai media bisnis, kebutuhan atas SEO juga semakin meningkat. Berada pada posisi teratas hasil pencarian akan meningkatkan peluang sebuah perusahaan pemasaran berbasis web untuk mendapatkan pelanggan baru. Peluang ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menawarkan jasa optimisasi mesin pencari bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki basis usaha di internet.

2.                      Sejarah

Menurut Danny Sullivan, istilah search engine optimization pertama kali digunakan pada 26 Juli tahun 1997 oleh sebuah pesan spam yang diposting di Usenet. Pada masa itu algoritma mesin pencari belum terlalu kompleks sehingga mudah dimanipulasi.Versi awal algoritma pencarian didasarkan sepenuhnya pada informasi yang disediakan oleh webmaster melalui meta tag pada kode html situs web mereka. Meta tag menyediakan informasi tentang konten yang terkandung pada suatu halaman web dengan serangkaian kata kunci (keyword). Sebagian webmaster melakukan manipulasi dengan cara menuliskan katakunci yang tidak sesuai dengan konten situs yang sesungguhnya, sehingga mesin pencari salah menempatkan dan memeringkat situs tersebut. Hal ini menyebabkan hasil pencarian menjadi tidak akurat dan menimbulkan kerugian baik bagi mesin pencari maupun bagi pengguna internet yang mengharapkan informasi yang relevan dan berkualitas.
Larry Page dan Sergey Brin, dua mahasiswa doktoral ilmu komputer Universitas Stanford, berusaha mengatasi permasalahan tersebut dengan membangun Backrub, sebuah mesin pencari sederhana yang mengandalkan perhitungan matematika untuk memeringkat halaman web. Algoritma tersebut, yang dinamakan PageRank, merupakan fungsi matematika yang kompleks berupa kombinasi antara perhitungan jumlah link yang mengarah pada suatu halaman web dengan analisis atas kualitas masing-masing link tersebut.
Berdasarkan prinsip kerja PageRank, secara umum bisa dikatakan bahwa halaman web yang memperoleh peringkat tinggi adalah halaman web yang banyak di-link oleh halaman web lain. Nilai PageRank juga akan semakin tinggi apabila halaman web yang mengarah kepadanya juga memiliki kualitas yang tinggi. Nilai sebuah link dari situs berkualitas tinggi seperti Yahoo! atau DMOZ dapat bernilai lebih tinggi daripada kombinasi nilai link dari seratus situs web berkualitas rendah.
Backrub hanyalah sebuah permulaan. Pada tahun 1998 Page dan Brin mendirikan Google yang merupakan versi tingkat lanjut dari Backrub. Dalam waktu singkat Google memperoleh reputasi dan kepercayaan dari publik pengguna internet karena berhasil menyajikan hasil pencarian yang berkualitas (tidak dimanipulasi), cepat, dan relevan. PageRank lantas menjadi standar baik bagi mesin pencari lain maupun bagi webmaster yang berusaha agar situs webnya memperoleh nilai PageRank setinggi mungkin sehingga menempati posisi tertinggi pada hasil pencarian.
Webmaster dan mesin pencari
Sejak tahun 1997 perusahaan mesin pencari menyadari bahwa beberapa [webmaster] (pengelola website) melakukan segala hal untuk dapat terindeks pada urutan teratas hasil pencarian, termasuk dengan cara-cara yang manipulatif dan ilegal. Infoseek, salah satu mesin pencari generasi pertama, melakukan perbaikan pada algortima mereka untuk mencegah manipulasi dengan "meta tag" yang tidak relevan.
Bagaimanapun, dalam beberapa hal mesin pencari juga menyadari nilai ekonomi yang besar dari peringkat hasil pencarian, dan mereka kadang-kadang memiliki kepentingan terselubung dari aktivitas perusahaan SEO. Beberapa perusahaan mesin pencari mengirim perwakilan atau menjadi tamu pada event-event rutin yang diselenggarakan komunitas SEO.
Mesin pencari besar seperti Google dan Yahoo! menyediakan program dan panduan yang memungkinkan webmaster mengoptimalkan situsnya agar terindeks dengan baik. Google menyediakan aplikasi Webmaster Tool (anda harus mempunyai akun di Google guna melihat tool ini) dan memperkenalkan sitemap berbasis XML standar mereka, sedangkan Yahoo! menyediakan program Site Explorer (juga harus login dengan akun pengguna Yahoo! anda) yang memungkinkan webmaster mendaftarkan URL situs, mengecek jumlah halaman web mereka yang telah terindeks di data-base Yahoo!, dan melihat informasi link masuk. Namun demikian mesin pencari tidak mentolerir metode SEO yang manipulatif dan menghalalkan segala cara.


Etika dan legalitas
Sistem PageRank, walau menerapkan algoritma yang kompleks, belakangan juga tidak lagi sepenuhnya mampu menghadapi trik dan manipulasi. Sejumlah webmaster dan praktisi SEO telah mengembangkan beberapa metode yang memanfaatkan cara kerja PageRank agar halaman web klien mereka berada pada peringkat pertama hasil pencarian. Google secara resmi telah melarang penggunaan beberapa teknik ilegal seperti link farming, doorway pages, keyword stuffing, dan auto generated pages atau scraper pages. Situs atau layanan SEO yang tetap menggunakanannya terancam akan dihapus dari indeks pencarian.
Ancaman Google dan mesin pencari lain bukan hanya gertakan. Beberapa perusahaan layanan SEO beserta klien mereka yang tidak mengindahkan larangan tersebut menerima penalti yang serius karena perbuatan ilegal mereka. Pada tahun 2005, Matt Cutts dari Google mengatakan bahwa URL sebuah firma SEO bernama Traffic Power beserta klien-klien mereka telah dihapus dari indeks Google karena menggunakan teknik SEO ilegal. Kasus lain yang terkenal adalah ketika Google pada Februari 2006 menghapus situs web perusahaan BMW dan Ricoh Jerman dari daftar karena terbukti menggunakan metode SEO yang manipulatif. BMW dan Ricoh dengan segera meminta maaf kepada Google dan memperbaiki situs mereka. Google kemudian memasukkan kembali situs web mereka ke dalam indeks pencarian. Namun skandal tersebut tetap meninggalkan citra buruk dan memalukan bagi kedua perusahaan tersebut.
Berdasarkan panduan resmi mesin pencari, SEO bukanlah teknik ilegal sepanjang dilakukan dengan mengikuti etika dan aturan yang ada. Hal tersebut untuk menjamin setiap situs web memperoleh kesempatan yang sama dalam pencarian, dan pemeringkatan dilakukan dengan obyektif, di mana yang paling berperan dalam menentukan peringkat suatu halaman web adalah kualitas dan manfaatnya bagi pengguna internet.

3.                            Tokoh-tokoh SEO Terkemuka

Selain pendiri Google Larry Page dan Sergey Brin, beberapa orang menjadi figur yang dihargai dan pendapatnya dijadikan acuan seputar bisnis mesin pencari dan SEO.

Danny Sullivan

Mantan wartawan LA Times yang mendirikan situs web Search Engine Watch yang aktif menyoroti perkembangan bisnis dan teknologi mesin pencari. Kini dia aktif menulis dan membuat reportase di Search Engine Land.

Matt Cutts

Programmer dan mantan pegawai NSA (National Security Agency) Amerika Serikat yang bergabung dengan Google pada tahun 2001 dan saat ini mengepalai tim penanggulangan spam Google. Selain menjadi karyawan Google, Matt Cutts adalah seorang blogger terkemuka. Artikel-artikel di blognya menjadi rujukan para praktisi SEO dari seluruh dunia, karena blognya sering menjadi sumber pertama setiap informasi mengenai perkembangan teknologi pencarian Google. Matt Cutts sering dianggap sebagai juru bicara tidak resmi Google.

Vannesa Fox

Mantan karyawati Google. Vannesa dikenal di kalangan webmaster sebagai konseptor dan programmer yang mengepalai proyek Google Webmaster Central.

4.                              Strategi pemasaran internasional

Bisnis dan layanan SEO berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan web, yang menyebabkan sebuah situs harus berusaha lebih keras agar alamatnya lebih mudah ditemukan pengunjung di antara jutaan alamat situs lain dari seluruh dunia yang menjadi kompetitornya. Mesin pencari merupakan pintu masuk utama, karena pengguna internet tidak lagi sanggup menghafalkan jutaan situs web, dan sebagai gantinya mereka mengandalkan hasil pencarian dari Google, Yahoo!, Bing, dan mesin pencari lain.
Berada pada posisi teratas atau setidaknya halaman pertama hasil pencarian untuk subyek tertentu memberikan keuntungan ganda bagi perusahaan pemasaran via internet:
·         Peluang calon pelanggan mengunjungi situs web mereka menjadi lebih besar. Hal tersebut dapat berlanjut pada meningkatnya tingkat konversi dari pengunjung biasa menjadi pembeli.
·         Berada pada peringkat pertama hasil pencarian memberikan citra dan reputasi yang baik bagi sebuah situs di mata pengunjung.
Mesin pencari pada umumnya tidak mencari keuntungan secara langsung dari hasil pencarian organik. Pendapatan usaha mereka diperoleh dari iklan yang ditampilkan pada bagian atas atau samping hasil pencarian organik tersebut. Perusahaan yang kurang berhasil menerapkan strategi SEO sehingga alamat situsnya tidak berada pada posisi teratas dalam hasil pencarian organik masih dapat memperoleh pengunjung dengan beriklan pada mesin pencari tersebut.


Thursday, 18 April 2013

PENGERTIAN, FUNGSI, DAN JENIS-JENIS DOMAIN


PENGERTIAN, FUNGSI, DAN JENIS-JENIS DOMAIN

Pengertian Domain
Domain adalah sebuah nama unik yang digunakan untuk mempermudah pengguna mengakses informasi pada server komputer yang ada di jaringan Internet. Sebelum mengenal istilah domain, untuk mengakses informasi yang ada pada server komputer digunakan alamat IP Address yang berupa sederetan angka panjang. Nah, oleh karena itu digunakanlah domain untuk mempermudah pengguna untuk mengakses informasi yang ada pada server komputer dan mempermudah pengguna untuk mengingatnya. 

Fungsi Domain
Untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web.nSebagai contoh: www.jembelisme.com dengan alamat IP Address: 66.96.145.109
www.jembelisme.com di atas merupakan nama domain. Jadi untuk mengakses website Jembelisme Media ini cukup mengetikkan www.jembelisme.com atau jembelisme.com pada address bar web browser yang anda miliki.
Dalam membuat atau membangun sebuah website, hal yang selalu dan wajib ada adalah domain dan web hosting. untuk web hosting akan kami bahas kemudian karena web hosting juga bersifat optional. 

Pengertian Hosting
Hosting adalah tempat dimana anda menempatkan isi dari website anda dan alamat IP atau nama domain anda. Istilah kerennya hosting di umpamkan sebagai tempat penyimpanan seperti toko. Sedangkan isi dari makanan dan minuman yang dijual ini adalah halaman artikel dari website atau webpage. Jadi jika anda tidak memiliki hosting maka domain dan isi artikel tidak akan bisa di baca oleh orang lain di internet.website dan domain sangat erat hubungannya dan tidak dapat terpisahkan. adapun bahwa nama domain itu ada beberapa  jenis. Dan penggunaannya pun disesuaikan dengan tujuan dan lokasi negara.

Jenis-jenis Domain
TLD atau Top Level Domain Name adalah ektension atau kata yang berada dibelakang domain seperti .com (dot commercial), .net (dot network), .org (dot organization), .info (dot information) .edu (dot education), .gov (dot goverment), dan .mil (dot military).
Ada dua Top Level Domain, yaitu Generic Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah domain yang akhiran .com, .net dan .org sedangkan ccTLD adalah TLD yang dikhusus untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, go.id, net.id dll) atau Jepang dengan kode jp (co.jp, ne.jp, or.jp dll).
Top Level Domain ada beberapa jenis : generik dan yang disponsori .yang generik ada beberapa jenis pula .walaupun tiap jenis TLD sebenarnya memiliki arti tersendiri . penjelasanya dapat dilihat dibawah ini :